Ini Besaran UMK 2024 di Lampung

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, dari 15 kabupaten/kota, hanya lima yang telah menerbitkan SK penetapan UMK.

"Yaitu Bandarlampung, Metro, Waykanan, Mesuji dan Lampung Selatan," kata Agus Nompitu, Kamis (30-11-2023).

Dia merinci, untuk UMK Bandarlampung ditetapkan sebesar Rp3.103.631.

Jumlah itu mengalami kenaikan 3,75 persen atau Rp112.282 dari UMK tahun 2023 Rp2.991.349.

"Kota Metro sebesar Rp2.726.104. Terdapat kenaikan Rp83.813,45 atau 3,17 persen dari tahun sebelumnya Rp2.642.290," jelasnya.

Kemudian untuk UMK Waykanan ditetapkan Rp2.885.122 mengalami kenaikan 1,32 persen atau Rp37.672 dari tahun sebelumnya Rp2.847.450.

Berikutnya, UMK Mesuji ditetapkan Rp2.903.310. Jumlah tersebut naik Rp30.082 atau 1,32 persen dari tahun sebelumnya Rp2.873.227.

"Lampung Selatan sebesar Rp2.889.193, naik 0,98 persen atau Rp28.095 dari UMK tahun sebelumnya Rp2.861.097," rincinya.

Sedangkan sisanya akan menggunakan UMP tahun 2024 yang ditetapkan Rp2.716.496,39.

Seperti Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.

Begitu juga dengan daerah yang belum memiliki dewan pengupahan: Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus. 

Berdasarkan data, hampir semua kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK. Kecuali Lampung Barat yang justru menurun dari Rp2.726.426 menjadi Rp2.716.496.

Meski demikian, menurut dia, penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja. 









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos