Tim JKPD Sidak ke Chandra Tanjungkarang, Ini Hasil Temuannya

img
Tim Koordinasi JKPD Lampung saat sidak ke Chandra Superstore

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Chandra Superstore Tanjungkarang, Senin (11-12-2023).

Sidak tersebut dalam rangka pengawasan keamanan pangan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Lampung Bani Ispriyanto

Bani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, produk pangan di Chandra tersebut aman dikonsumsi.

"Kita sudah dapat hasil bahwa semua yang diperdagangkan di Chandra aman untuk di konsumsi oleh masyarakat," kata Bani.

Dia menjelaskan, ada beberapa produk pangan yang diuji, seperti buah-buahan, sayuran, daging serta ikan.

"Untuk daging PHnya normal, kandungan bahan kimia negatif sehingga ini juga aman untuk di konsumsi," jelasnya.

Begitu juga dengan produk perikanan seperti ikan salmon, tenggiri, gabus, tuna dan ikan dora. 

"Semua produk tersebut dinyatakan negatif terhadap formalin atau tidak mengandung formalin," jelasnya.

Dia menambahkan, daging ayam kampung yang dijual juga bebas dari formali.

"Untuk semua jenis jamur hasilnya negatif tidak ada kandungan formalin atau bahan kimia yang membahayakan," jelasnya.

Termasuk buah-buahan, dia memastikan, aman dikonsumsi dan bebas dari pestisida.

"Tapi ada beberapa yang rusak seperti buah jeruk mandarin. Mungkin waktunya sudah lama jadi rusak tapi masih dipajang. Jadi kita minta untuk dimusnahkan karena tidak layak konsumsi," tegasnya.

Sementara, Kepala BBPOM di Bandarlampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, secara umum pengelolaan pangan olahan di Chandra sudah cukup baik.

Meski demikian, menurut dia, ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan.

"Misalnya produk frozen food itu masih ada yang menggunakan nomor PIRT. Jadi Chandra bisa menghubungi suplayernya untuk bisa berhubungan dengan BBPOM untuk ditingkatkan," jelasnya.

Selain itu, BBPOM juga menemukan adanya produk frozen food yang tidak memiliki izin edar. 

Sehingga Chandra diminta untuk mengembalikan produk tersebut ke pihak suplayer dan tidak diperjualbelikan.

"Karena kadang suplayer tidak memberikan secara hitam diatas putih walaupun sudah ada izin edarnya," ujarnya/

Dilain sisi, perwakilan dari Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lampung Diah mengatakan, jika untuk semua pemeriksaan bahwa hampir seluruhnya baik.

"Namun ini menjadi catatan kami, beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan pembinaan ke Chandra namun belum ada perubahan. Contoh nya Chandra snack, kami menemukan kemasan nya menggunakan kemasan yang sama dengan komposisi sama sementara produk nya beda," sebutnya.

Karena itu, dia sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bandarlampung untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan proses registrasi agar mendapatkan PIRT.

"Jadi didaftarkan ke OSS kemudian harus upload dokumen dan ada sertifikat penyuluhan. Untuk produk nya ditarik dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan dan ada beberapa yang expired untuk makanan olahan UMKM yang produk nya makanan khas Lampung," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos