Bawaslu Tak Kaji Dugaan Kasus Penistaan Komika AR

img
Penanggung Jawab Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung Tamri.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tidak akan melakukan kajian terhadap kasus dugaan penistaan agama komika Aulia Rahman (AR).

Person in charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan penistaan agama oleh AR karena hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tidak bisa ditindak lanjuti (dugaan penistaan agama oleh AR), karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, sudah masuk kedalam tindak pidana umum, sudah di tangani Polda. Bawaslu gak bisa menindaklanjuti," kata Tamri, Selasa, (12-12-2023).

Tamri menyampaikan, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu provinsi Lampung atas kasus penistaan agam oleh AR tersebut.

Karena terdapat pelapor yang ingin memasukan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja.

"Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kita tunggu sampai dengan hari ini laporanya belum masuk," jelasnya.

AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

Hasil pemeriksaan, motif atau alasan tersangka AR membawakan materi stand up comedy tersebut adalah spontanitas.

Dalam perkara tersebut sudah ada tiga pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.

Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial yang diduga menistakan agama dalam stand upnya di sebuah kafe di Bandarlampung pekan lalu. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos