Perbup Tulangbawang Barat No 27 dan No 28 Menuai Kritik

img
Asisten I Pemkab Tubaba, Bayana, saat membuka Sosialisasi Perbub Nomor 27 dan 28 Tahun 2023.

MOMENTUM, Panaragan -- Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Nomor 27 dan 28 Tahun 2023 menuai kritik dari anggota DPRD dan wartawan setempat.

Hal itu terungkap dalam Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup Tubaba No 27 tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Audiensi Media, serta Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Diseminasi Informasi yang berlangsung pada Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Yantoni, kedua peraturan bupati tersebut, perlu dikaji kembali. Peraturan presiden, gubernur, walikota/bupati, jika dinilai banyak kesenjangan, DPRD punya hak untuk menolak.

“Silakan saja mereka buat peraturan bupati, tetapi DPRD dan masyarakat juga punya hak di situ. Kami meminta perbup itu dicabut, jika memang tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan. Dikhawatirkan nanti ada kesenjangan-kesenjangan” Kata Yantoni.

Menurut dia, pihak pemkab Tubaba belum memberikan sosialisasi kepada DPRD terkait penerapan Perbup Nomor 27 dan 28 tersebut. 

“Waktu itu mereka pernah beralasan, untuk mengatasi dan menertibkan kawan-kawan media. Mereka sudah menyampaikan. Di situ kita juga minta dengan mereka supaya media Tubaba bisa diakomodir semua,” kata Yantoni. 

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan minta klarifikasi pihak terkait. Menurutnya, setiap peraturan dan termasuk realisasi anggaran DPRD dan masyarakat berhak mengawasi. 

“Jika setiap pengawasan realisasi anggaran pada dinas yang dilakukan media, lembaga, ormas, maupun DPRD harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mereka salah. Karena anggara itu berasal dari rakyat dan kembali ke rakyat, tentu wajib hukumnya diawasi,” tegasnya. 

Sementara itu, Zainal Arifin, wartawan senior Tubaba, mengkritik Perbup 27 Tahun 2023, yang menurutnya mengarah terhadap pembatas kerja-kerja pers dan mengancam kebebasan pers. 

"Perbup 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Audiensi Media, memang sepintas bagus dan seolah-olah Tubaba ini daerah taat hukum dan tertib administrasi. Akan tetapi dalam praktiknya nanti akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers seperti Pasal 6 tentang Peran Pers," kata Zainal 

Menurut Penasehat PWI Tubaba itu, pemberlakuan tentang tatacara insan pers memperoleh data dan informasi jangan didramatisir oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan untuk berlindung di perbup tersebut. 

"Tidak diperketat dengan perbup itu saja masih banyak oknum pejabat yang korupsi, apalagi diperketat dengan perbup yang mengatur tatacara memperoleh informasi. 

Setahu saya informasi yang dirahasiakan itu adalah informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan, kalau berkaitan dengan data anggaran dan transparansi penggunaan anggaran tidak dibolehkan, justru mengancam kerja pers dengan hukum, ada apa? Ini bahaya," kata Zainal. 

Sementara menurut Asisten I Pemkab Tubaba, Bayana, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023, pada prinsipnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi keterbukaan informasi publik melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kabupaten setempat dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik.

"Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang tetap berpegangan pada kode etik profesi dan kode etik ASN”, Kata Bayana. 

Lanjutnya, Perbup Nomor 28 Tahun 2023 lebih menitik-beratkan pada pedoman penyebarluasan informasi melalui kerjasama, khususnya dengan lembaga Pers yang profesional dan berkompeten, sehingga mampu dan dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan platform masing-masing media yang dimiliki. 

"Peraturan bupati ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi serta kerjasama diseminasi informasi melalui lembaga pers dengan pemanfaatan aplikasi e-media dan aplikasi e-katalog LPSE,” kata Bayana 

Lanjutnya, Pemkab Tubaba juga akan melaksanakan tahapan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada badan publik untuk menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Tubaba melalui mekanisme Uji Konsekuensi.

"Tahapan ini merupakan bentuk transparansi dan juga pemenuhan partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel" pungkasnya. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, mengatakan Uji konsekuensi itu menguji beberapa jenis informasi publik yang diusulkan setiap OPD melalui PPID utamanya kadis Kominfo Tubaba.

informasi yang dikecualikan itu kita uji dan dilihat dari segi aturan UU, dan juga alasannya membuka. Apakah menutup itu akan melindungi kepentingan publik atau sebaliknya. 

“Untuk Perbup 27 dan 28 artinya hanya berlaku di wilayah hukum Tubaba. Tetapi kalau bicara substansi, khususnya audiensi media, itu saya baru kali ini dengar, bahwa diatur biar ada keselarasan ada harmonisasi kesesuaian sinergitas antara pemerintah daerah dan para stakeholder, dalam hal ini konteksnya adalah pers,” ungkap Dery.

Menurutnya, stakeholder pemda itu banyak termasuk pers, yang dibuatkan sebuah regulasi yang prinsipnya tidak boleh menambah peraturan perundang-undangan di atasnya, khususnya keterbukaan informasi publik, UU 40 Tahun 1999, Peraturan Dewan Pers dan lain sebagainya. 

“Artinya ketika di sah akan diundangkan, kalaupun di perjalanan nanti ada hal yang perlu dikoreksi, ada hal yang ingin diperbaiki dan dilengkapi, itu ada mekanismenya, uji materi di mahkamah Agung atau meminta kepada si pembuat, dalam hal ini pemerintah daerah,” imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos