MOMENTUM, Pringsewu -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Kabupaten Pringsewu menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, 23-24 Desember 2023.
Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta pelaku usaha itu, dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan, memakili Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Rabu 23 Desember 2023.
Masykur mengatakan, mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkoordinasi dalam upaya mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Pringsewu.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, kata dia, peningkatan penanaman modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata.
BKPM menetapkan dua arah kebijakan. Yakni, peningkatan inovasi untuk pencapaian target penanaman modal dan peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, salah satu kebijakan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pencapaian target realisasi penanaman modal dalam kerangka pencapaian pertumbuhan ekonomi agar lebih meningkat setiap tahun.
"Upaya tersebut perlu dilakukan secara Inovatif, baik pada tataran perencanaan, peningkatan iklim kerjasama dan promosi,"harapnya.
Masykur menambahkan, selain tetap melanjutkan upaya yang masih relevan untuk dilakukan, BKPM juga akan melakukan penguatan fungsi penanaman modal pada satuan kerja perangkat daerah melalui penyaluran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Kebijakan itu dimaknai sebagai langkah strategi Pemkab Pringsewu dalam menyinkronkan pelaksanaan/program yang menjadi prioritas nasional dengan program/kegiatan yang merupakan prioritas daerah.
DAK nonfisik tersebut diharapkan dapat mendukung prioritas Nasional dalam hal perbaikan kemudahan berusaha yang berawal dari tersebarnya regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal. (*)
Editor: Muhammad Furqon