MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menerbitkan dua sertifikat tanah di Waydadi.
Dua sertifikat itu diserahkan kepada warga yang menduduki aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (28-12-2023).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan BPN setelah masyarakat membayar tanah yang ditempati mereka.
"Tadi secara simbolis sudah ada dua sertifikat yang memproses. Jadi sertifikat nya sudah selesai dan sudah terbit," jelasnya.
Menurut dia, sertifikat yang diterbitkan adalah tanah yang terdapat Gedung Bagas Raya dan satu lagi milik perorangan.
Dia menjelaskan, dengan diterbitkannya dan diserahkannya sertifikat itu dapat memberikan pemahaman kepada warga bisa mendapatkan haknya dengan mengikuti prosedur yang sesuai.
"Ini kita memberitahu kepada publik bahwa proses ini sudah berjalan dan sesuai dengan ketentuan. Sehingga masyarakat yang berada di lokasi Waydadi bisa segera menghubungi pemprov untuk menyelesaikan prosesnya," sebutnya.
Dia mengatakan, masyarakat Waydadi sudah mengetahui bahwa lahan yang ditempatinya merupakan aset milik pemprov.
Dia menilai, hal itu menjadi permasalahan bagi warga yang tidak memiliki kepastian atas tanahnya.
"Sedangkan mereka sudah punya rumah disitu. Bagi pemda ini juga persoalan, karena kita punya aset tapi dikuasai oleh pihak lain. Kita juga ditegur oleh BPK," terangnya.
Karena itu, pemprov memberikan solusi dengan melakulan pelepasan aset dengan catatan masyarakat harus melakukan pembayaran.
Menurut Fahrizal, jika ada masyarakat yang berminat untuk mendapatkan sertifikat tanah namun terkendala oleh biaya maka akan dibantu oleh perbankan.
"Kalau masyarakat berminat banyak bank yang ingin bantu. Artinya bank yang melunasi setelah sertifikat terbit nanti sertifikat dipegang bank setelah itu masyarakat mencicil. Kalau masyarakat bersedia banyak bank yang mau. Termasuk Bank Lampung," jelasnya.
Diakhir, Sekdaprov berharap masyarakat lain untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan hak atas tanahnya.
"Kita sudah berprogres, ada dua yang sudah diselesaikan. Terima Kasih Pak Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Ibu Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung yang sudah ikut dalam proses. Jangan ragu-ragu untuk menyelesaikan hak atas tanahnya, kita akan sambut baik," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa pelepasan ini merupakan hal yang legal.
"Apa yang kita lakukan di sini, pelepasan hak atas tanah, sudah kita ikuti bagaimana penilaiannya, kalau ini sudah dilakukan, kemudian tata cara pelepasan aset juga sudah kita lakukan, teman-teman dari ATR BPN Bandar Lampung siap untuk menindaklanjuti sampai akhirnya penerbitan sertifikat hak atas tanah ini sudah dilakukan, inilah salah satu pola yang bisa menyelesaikan permasalahan antara pemegang hak atas tanah dalam hal ini Pemprov Lampung dan juga masyarakat dan ini legal sah tidak ada keragu-raguan," ucapnya.
Kalvyn Andar Sembiring juga menyampaikan kesiapannya bersinergi bersama dengan BPN Bandar Lampung dalam penyelesaian pelepasan hak atas tanah ini.
"Apa yang dilakukan oleh Pemprov ini juga membuka pemahaman kami. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa dilihat masyarakat Lampung, inilah salah satu upaya penyelesaian. Kami siap bersama jajaran BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani, dalam hal ini juga menyampaikan kesiapannya membantu Pemprov menyelesaikan permasalah hak atas tanah ini.
"Kami siap membantu Pemprov Lampung untuk penyelesaian permasalahan HPL (hak pengelolaan lahan) aset milik pemprov lampung," ucapnya.
Menyambut baik hal ini, Akhmadi Dahlan notaris dari Sendra Chongfanardy Tjhai warga penerima sertifikat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemprov Lampung.
"Kami, sebagai notaris, mewakili beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Lampung. Setelah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan, klien kami menyampaikan bahwa asetnya sekarang lebih produktif karena sertifikat yang telah diberikan itu bisa diterima oleh bank sebagai jaminan kredit modal kerjanya dan dapat memberikan hak seperti halnya sertifikat-sertifikat lainnya sehingga apa yang dimilikinya baik dari tanahnya maupun bangunan usaha diatasnya itu bisa lebih berkembang karena didukung oleh permodalan dari pihak bank," ucapnya.
Akhmadi Dahlan berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Mudah-mudahan akan menjadi contoh buat teman-teman yang lainnya yang juga menggunakan tanah yang ada di atas HPL untuk segera mensertifikatkan sehingga bangunan yang diatasnya lebih punya nilai lagi untuk usahanya." Ucapnya.
"Kami sebagai warga mengimbau kepada warga-warga lainnya terutama pengusaha untuk segera mendaftarkan haknya sesuai dengan prosedur yang telah diberikan agar asetnya lebih pasti, menjamin kepastian hukum dan juga bisa lebih produktif menunjang usahanya," ajaknya (**)
Editor: Agung Darma Wijaya