Polisi Tangkap Pencuri Motor di Tubaba

img
Tersangka kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reskrim dari Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan AG (31), karena diduga terlibat pencurian motor di Tiyuh/Desa Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang, kabupaten setempat.

AG warga Tiyuh/Desa Tirtakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah itu ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2023.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, pelaku pencurian motor itu ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian motor di rumah teman anak korban yang bernama Faisal yang beralamat di Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang tengah, pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 Wib.

Pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor honda GL160 D warna hitam, dengan nomor Polisi BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban. 

Setelah situasi sepi pelaku masuk kerumah dengan merusak pintu belakang rumah lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya.

"Selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor,  kemudian pelaku membawa motor tersebut kerumahnya," ungkap Dailami, Senin (1-1-2024).

Akibat perbuatannya, Korban AL warga Tiyuh Tirtamakmur Kecamatan Tulangbawang tengah mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang barat guna proses lebih lanjut.

"Menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres setempat langsung melakukan penyelidikan,.Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada dikediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya," jelas Dailami.

Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah Tirta, Kabupaten setempat dengan hasil sepeda motor hasil curiannya telah ditukar menjadi motor Yamaha Vixon warna hitam. kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulangbawang barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya," tutur Dailami. 

Dailami menambahkan, masih melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukarnya, pelaku  juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum Polres Tulangbawang barat,. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.

"Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," Tegasnya Dailami.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos