Petani Penggarap Kotabaru Harus Sewa, Sekprov: Ini untuk Kepastian Pengelolaan Aset

img
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tetap akan menyewalan lahan di Kotabaru Lampung Selatan.

Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, penyewaan lahan Kotabaru kepada petani penggarap merupakan bentuk pengelolaan aset.

"Prinsip pengelolaan aset itu adalah pemanfaatan dan kejelasan. Jadi tidak boleh aset pemda digarap oleh orang lain tanpa perjanjian yang jelas," kata Fahrizal, Kamis (11-1-2024).

Dia menjelaskan, lahan di Kotabaru sudah bersertifikat atas nama Pemprov Lampung.

"Tapi memang belum kita bangun semua jadi masih ada tempat-tempat yang kosong. Untuk itu kita perbolehkan petani menggarap tapi dengan perjanjian dan sewa," jelasnya.

Fahrizal menyebutkan, biaya sewa yang diberikan Pemprov Lampung cukup murah, hanya Rp3 juta perhektarenya dengan jangka waktu satu tahun.

"Tarif sewa itu sudah kita hitung berdasarkan analisa sua usaha tani dan itu telah kita perbandingkan. Tarifnya itu sangat murah," sebutnya.

Karena itu, dia mengimbau bagi petani yang hendak menggarap lahan di Kotabaru dapat membayar sewa ke Pemprov Lampung.

Menurut dia, hingga saat ini sudah banyak yang membayar sewa ke Pemprov Lampung.

"Sudah banyak yang teken perjanjian. Mereka yang mau sewa tidak ada persoalan," tutupnya.

Diketahui, ratusan petani penggarap lahan Kotabaru menolak untuk membayar sewa Rp3 juta ke Pemprov Lampung.

Mereka pun meminta pemprov mencabut SK Gubernur Lampung terkait dengan sewa lahan Kotabaru.

Mereka mengaku, sebelumnya petani penggarap tidak pernah membayar sewa dan dibebaskan untuk menggarap lahan tersebut. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos