MOMENTUM, Panaragan--Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun, tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41) berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka sudah kami tangkap pada Senin (15-1-2024) kemarin di Jalan Sumberagung Lampung Tengah sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya juga sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, diwakilkan Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, Selasa (16-1-2024).
Dia mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Rabu 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di rumah tersangka IB, Desa Mulyasari Kecamatan Gunungagung, Tubaba.
Peristiwa itu bermula saat korban LA (17) yang juga anak tiri pelaku tidur di kamarnya dan tiba-tiba tersangka masuk ke ruang tersebut. "Korban kaget dan berusaha berlari tetapi tangannya ditarik pelaku. Kemudian pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban hingga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," kata dia.
Setelah itu, pelaku mengancam korban apabila memberitahukan kejadian kepada ibunya maka akan dibunuh.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak," tegas Dailami.(**)
Editor: Agus Setyawan