MOMENTUM, Selagailingga-- Polres Lampung Tengah membubarkan praktek judi sabung ayam yang marak terjadi di Dusun Talangsebaris Kampung Negeriagung, Kecamatan Selagailingga, Minggu (21-1-2024).
Pembubaran itu, merupakan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan aksi perjudian tersebut.
Kasi Humas AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan tindakan itu merupakan respon cepat terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan judi sabung ayam yang meresahkan.
“Merespon pengaduan masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam,” kata AKP Sayidina Ali.
Kasi Humas melanjutkan, saat tim gabungan Polres Lampung Tengah yang terdiri tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam. Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.
"Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi. Tanpa menunggu waktu lama, kami langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam," ujarnya.
Sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, lanjut Kasi Humas, semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.
"Langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi praktek perjudian semacam itu di wilayah tersebut," ungkapnya.
"Kami meminta peran serta masyarakat dalam membantu kami dalam memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mengandung unsur perjudian. Terkait hal tersebut, kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar langkah penindakan dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan