Sekitar 49 Ribu Pemilih di Lampung Ajukan Pindah Tempat Memilih

img
Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hingga 15 Januari 2024, warga Lampung yang mengajukan proses pindah tempat memilih hampir mencapai 49 ribu orang atau tepatnya 48.946 orang, baik keluar maupun masuk Lampung. 

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Selasa 23 Januari 2024.

Dia menerangkan, terdapat sembilan kriteria pemilih yang mengajukan proses pemindahan tempat memilih. Antara lain, rawat inap atau mendapingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.

Kemudian, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi narapidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan atau pindah domisili, kata Agus.

Dari 48.946 pemilih yang keluar Lampung sebanyak 31,571 pemilih, terdiri dari 17.737 pemilih perempuan dan laki-laki sebanyak 14.834 pemilih.

Sementara yang tercatat sebagai pemilih masuk 17.375 orang, terdiri dari 8.918 pemilih perempuan dan 8.457 pemilih laki-laki, jelasnya.

Agus juga menyebutkan, dari jumlah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) didominasi pelajar atau mahasiswa.

"Yang banyak mengurus pindah memilih adalah kalangan pelajar/mahasiswa yang masih menempuh studi, dan bekerja atau bertugas di tempat lain," terangnya

Ditanya terkait perbandingan jumlah DPTb pada Pemilu 2019 dengan 2024, menurut Agus, pada Pemilu 2019 DPTb dilakukan secara manual sehingga tidak terupdate setiap waktu.

"Kalau data DPTb di Pemilu 2024 terdata secara tersistem dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sehingga terbaca pergerakan datanya. Kalau di Pemilu sebelumnya dilakukan secara manual sehingga tidak terupdate setiap waktu," paparnya.

Dalam melakukan perpindahan tempat memilih di pemilu 2024, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, PPLN, PPK, PPS daerah asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau kartu keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

"Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih, setelah itu apabila telah terdaftat di DPT, jajaran KPU menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A-Surat pindah memilih," jelasnya lagi.

Agus juga menginformasikan batas waktu pengurusan DPTb berakhir pada 7 Februari 2024.

Sementara, saat diminta rincian jumlah DPTb masing-masing daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, pihaknya masih melakukan proses pembuatan rinciannya.

"Saat ini kami masih proses pembuatan flayernya," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos