Pelaku Curas Diringkus Polres Lampung Tengah

img
Tersangka pencurian ditangkap petugas Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Polres Lampung Tengah berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (29-1-2024). Pelaku tersebut berinisial JN (36) warga Kelurahan Komoeringagung, Kecamatan Gunungsugih.

JN ditangkap petugas lantaran merampas harta sopir truk bermuatan sawit dengan menodongkan senjata tajam (sajam) bersama 2 rekannya yang kini buron.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa aksi curas tersebut berlokasi di Jalan Raya Padangratu, Kelurahan Komeringagung, sekira pukul 06.45 WIB.

"Satu pelaku telah tertangkap. Kini, kami sedang memburu dua pelaku lainnya," kata AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (30-1).

Yudhi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban bernama Lutfi Maarif (24) sedang mengendarai truk muatan sawit, melintas di jalan setempat pada pagi hari. Setibanya di Kelurahan Komeringagung, korban dicegat 3 orang pelaku tak dikenal. Ketiganya mengendarai sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.

"Seketika 2 orang pelaku naik ke atas mobil milik korban dan menodongkan sajam jenis laduk ke perut korban. Mereka mengancam akan membunuh korban di tempat. Para pelaku pun langsung mengambil paksa Hp Vivo Y21 dan uang milik korban," ujarnya.

Setelah berhasil menjarah barang milik korban, lanjut Yudhi, para pelaku lalu kabur. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

"Setelah melakukan penyedilikan, kami berhasil meringkus JN, pada Senin (29-1) sekira pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya. Dari tangan JN, Polisi pun mendapatkan barang bukti kejahatan berupa HP milik korban," imbuhnya.

Selain itu, Polisi juga mengangkut sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

"Pelaku JN berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 pelaku lain masih dilakukan pengejaran. Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos