MOMENTUM, Seputihmataram -– Kurang dari 12 jam, seorang residivis yang membobol rumah Rudi Hartono, warga Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, berhasil diringkus.
Tersangka berinisial HR, 45 tahun. Warga Kampung Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, tersebut dibekuk petugas lantaran menjarah barang berharga di rumah Rudi Hartono pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukukl 05.30 WIB.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, HR berhasil membawa kabur sepeda motor, laptop, dan hape korban dengan nilai total sekitar Rp14,5 juta.
“Pelaku masuk lewat dak lantai dua, kemudian kabur lewat pintu samping rumah,” kata Budi, Ahad 4 Februari 2024.
Budi melanjutkan, mulanya pelaku menyatroni rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku langsung memanjat dinding dan terus naik hingga sampai lantai 2 rumah korban.
Dikatakannya, saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengincar sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, satu unit laptop merk Acer, dan satu hape merk Vivo Y12.
Lanjutnya, setelah harta bendanya raib di gondol maling, korban langsung melapor ke pihak Mapolsek Seputihmataram.
Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihmataram bergerak dan kurang dari 12 jam pelaku berhasil dibekuk di sebuah kontrakan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah pada sore harinya.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi menemukan barang barang hasil curian milik korban.
“Pelaku adalah residivis kasus curat. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon