Kasus Politik Uang, Bawaslu Terkesan Pilih Kasih

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terkesan pilih kasih terhadap kasus money politic atau politik uang yang terjadi di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Terbukti, seperti yang terjadi di Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat. Pada kasus di lokasi tersebut, tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dikenakan sanksi bahkan salah satunya dicopot dari jabatannya sebagai ketua, dan sisanya menerima sanksi berat.

Sedangkan, Calon Legislatif DPR RI Dapil Lampung I atas nama Ella Siti Nuryamah dari PKB  tidak menerima sanksi apapun. Padahal, sanksi yang diberikan kepada tiga panwascam tersebut karena melakukan pembiaran terhadap pembagian amplop yang disebut uang transport dari tim caleg itu.

Berbeda nasibnya dengan caleg di Lampung Timur atas nama Sukardi dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena sudah divonis selama delapan bulan karena praktik politik uang saat melakukan kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri mengatakan, Ella Siti Nuryamah tidak disanksi karena saksi tidak dapat membuktikan adanya kegiatan politik uang.

"Buktinya kurang kuat karena saksi tersebut hanya melihat dari jauh jika ada bagi-bagi amplop saat kampanye berlangsung," kata Tamri kepada harianmomentum.com pada Kamis, (8-2-2024).

"Jadi saksi itu melihat dari jauh ada bagi-bagi amplop tapi tidak bisa dibuktikan isi amplop tersebut uang atau bukan," lanjutnya.

Dia menjelaskan, ketiga panwascam yang diberikan sanksi karena memberikan pernyataan jika pemberian uang transport kepada peserta pemilu itu diperbolehkan.

"Tiga panwascam tersebut dikenakan sanksi karena memberikan statement yang salah terkait uang transport tersebut," jelasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos