Surat Suara di TPS Waykandis Sudah Dicoblos, Proses Pencoblosan Dihentikan Sementara

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Waykandis Bandarlampung harus dihentikan sementara.

Penghentian itu dikarenakan adanya surat suara yang telah tercoblos.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat yang hendak mencoblos sekitar pukul 10.30 WIB, bahwa ada surat suara rusak karena sudah tercoblos.

"Ketika tadi pemungutan suara hampir selesai kira-kira sebelum jam 11.00 WIB ada pemilih warga ketika membuka surat suara sudah ada yang tercoblos awalnya kita anggap rusak. Dia tuker dan diberikan lagi kertas surat suara yang kedua dan rusak lagi," kata Hasanuddin, Rabu (14-2-2024).

Atas sasar itu, Bawaslu meminta PTPS untuk pemungutan suara dihentikan.

"Akhirnya kita setelah berkordinasi kita intruksikan untuk dihentikan. DPT di TPS ini ada 260 dan DPTb 7. Dan yang sudah memilih ada 115," terangnya.

Hasan menyebutkan, surat suara yang telah tercoblos terdapat disurat suara DPRD kota dan DPRD provinsi.

"Kita temukan disurat suara kota dan provinsi sudah tercoblos. Dan kita buka semua sampai dengan ke surat suara presiden tapi tidak ditemukan (surat tercoblos) hanya di provinsi dan kota," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos