MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengugkapkan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) error sehingga salah membaca angka hasil C1 yang diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Warsito menyebutkan, angka 1 yang tertera dalam C1 yang diunggah petugas KPPS, akan terbaca atau tertulis menjadi angka 4. Sedangkan huruf X terbaca menjadi angka 8.
Menurut dia, Sirekap yang eror terjadi di 97 tempat pemungutan suara (TPS) se-Lampung. Namun kesalahan itu telah diperbaiki sesuai dengan hasil C1 atau C hasil.
"Itu sudah kami minta kepada operator untuk dilakukan pembenaran dalam tanda kutip tidak merubah tetapi menyesuaikan dengan foto C hasil," kata Warsito saat dimintai keterangan, Jumat, (16-2-2024).
Error sistem Sirekap pada 97 TPS itu kata Warsito, terjadi karena penulisan angka oleh petugas KPPS yang kurang jelas.
Dimana perolehan Sirekap itu berasal dari foto C hasil yang diupload oleh petugas KPPS, kemudian terbaca oleh sistem dan terlihat perolehan suara pada Sirekap.
Dia menegaskan, kesalahan atau error di Sirekap itu bukan atas dasar kesengajaan, namun karena kesalahan sistem.
"Hal-hal seperti itu bukan karena kesengajaan tapi sistem itu membacanya itu tidak sesuai, maka ketidak sesuaian itu nanti akan disesuaikan oleh oprator untuk menyesuaikan dengan C hasil," bebernya.
"Kalau direkap fotonya ril, tapi sistem membacanya itu kesalahan," tambah dia.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal serupa, pada Sabtu 17 Februari 2024, hasil C1 dari TPS akan direkap oleh Pantia Pemilih Kecamatan (PPK) kedalam form D.
Maka lanjut Warsito, baik itu para peserta pemilu, kemudian saksi, lalu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun masyarakat bisa melakukan protes perbaikan untuk mencocokan dengan C hasil.
Kemudian form D tersebut juga dicocokan dengan Sirekap, untuk memastikan tidak ada kesalahan input data suara masyarakat Lampung.
"Antisipasi begini, jadi tiap di C hasil ketika dibaca oleh sistem itu dia nanti akan disamakan dengan D hasil rekap," bebernya.
Ia mengatakan apapun hasil suara dari kotak suara tidak dapat dirubah baik itu ditambah ataupun dikurangi, apabila itu terjadi maka terdapat sanksi pidana.
"Apapun yang ada di kotak suara itu tidak boleh dirubah, karena itu pidana (sanksinya)," tegasnya.
Secara prinsip kata Warsito, petugas KPU sampai dengan jajaran terbawah yakni KPPS siap mengamankan suara masyarakat Lampung.
"Insyaallah KPU Provinsi Lampung hingga jajaran KPPS itu siap untuk mengamankan suara masyarakat Lampung. Dan nanti pas rekap diPPK di perbaiki juga jika masih ada foto yang terbaca oleh sistem tidak benar," ungkap dia. (**)
Editor: Muhammad Furqon