MOMENTUM, Surabaya -- PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mengimbau karyawannya untuk melaporkan SPT Tahunan atau (Surat Pemberitahuan) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
“Petunjuk dan himbauan secara bertahap sejak penerbitan bukti potong PPh oleh perusahaan, kami sampaikan kepada seluruh karyawan di lingkungan Unit Kerja perusahaan, target seluruh karyawan seratus persen melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan atas pembayaran pajak penghasilan, ini merupakan Implikasi Self Assessment”, ungkap Handy Ermawan Kepala Sub Divisi Pajak dan Asuransi SGN Senin (18/03) di Surabaya.
Menurut Handy selain himbauan terkait laporan pajak tahunan untuk dilakukan sebelum akhir Maret, pihaknya juga menghimbau karyawan SGN untuk dilakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebelumnya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.
“Selain laporan tahunan pajak penghasilan, juga disampaikan agar karyawan dan karyawati SGN segera melakukan aktivasi validasi NIK dengan NPWP”, lanjutnya.
“Meski pengisian laporan SPT Orang Pribadi merupakan tanggung jawab personal karyawan, dengan dilakukan Petunjuk dan himbauan ini merupakan dukungan dan komitmen manajemen terhadap gerakan Sadar Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan Aktivasi NIK NPWP”, jelas Wakhyu Priyadi Siswosumarto Corporate Secretary SGN.
Laporan SPT pajak ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan kepatuhan Taxmates sebagai wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan masuknya laporan SPT pajak masing-masing personal, maka kesadaran dan kepatuhan sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia untuk turut serta berperan dalam pembangunan negara dan masyarakat. (*)
Editor: Muhammad Furqon