MK Perpanjang Jabatan Bupati dan Walikota di Lampung Hingga 2025

img
Gedung MK. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah terkait dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno untuk perkara dengan Nomor: 27/PUU-XXII/2024 tersebut, Rabu (20-3-2024).

UU Pilkada yang digugat adalah ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.

Dalam poin putusan, MK menyatakan memaksimalkan massa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjadi lima tahun, tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada November 2024. 

Sementara di Provinsi Lampung, terdapat delapan kepala daerah kabupaten/kota yang merupakan hasil pemilihan tahun 2020. 

Delapan kepala daerah tersebut yakni:

1. Kota Bandarlampung : Eva Dwiana - Dedi Amirullah

2. Kabupaten Lampung Selatan : Nanang Ermanto - Pandu Kesuma Dewangsa

3. Kabupaten Lampung Tengah: Musa Ahmad - Ardito

4. Kabupaten Lampung Timur: Dawam Rahardjo - Azwar Hadi

5. Kabupaten Pesawaran: Dendi Ramadhona - S Marzuki

6. Kabupaten Waykanan: Raden Adipati Surya - Ali Rahman

7. Kota Metro: Wahdi Sirajjudin - Qomaru Zaman.

8. Kabupaten Pesisir Barat: Agus Istiqlal- A Zulqoini. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos