Penangkapan 11 Kg Ganja, Sopir Mengaku Diupah Rp1 Juta per Kg

img
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam jumpa pers di mapolres setempat, Jumat 5 April 2024. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Gunungsugih - Sopir mobil boks bermuatan 11 kg ganja mengaku diberi upah Rp1 juta per kilogram. Artinya, pelaku menghasilkan Rp11 juta untuk mengirim paket daun haram tersebut.

Pelaku ZH (53) dan NA (54) dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjungratu, Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa 2 April 2024.

Selain mengantar ganja, sopir dan kernet dipastikan positif mengonsumsi narkoba. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dari hasil pengembangan, ganjar berbobot 11 kg itu adalah paket kiriman. 

Baca Juga: Polres Lamteng Amankan 11 Kg Ganja yang akan Dikirim ke Jakarta

Paket itu ditemukan terbungkus karung di dalam mobil Colt Diesel B 9149 KXR sekira pukul 00.30 WIB.

"Satu pelaku mengaku mengantar paket ganja dengan bayaran Rp1 juta per kg. Selain itu, keduanya positif juga pengguna narkotika," katanya, Jumat 5 April 2024.

Kapolres menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah. Polisi tengah menyelidiki peran kernet truk dalam kasus tersebut.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos