MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menerima 13 pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.
Pengaduan itu diterima sejak dibukanya posko pada 3 April hingga 16 April 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti saat diwawancarai, Selasa (16-4-2024).
Yanti mengatakan, 3 pengaduan itu ditujukan langsung kepada Disnaker Lampung. Sedangkan 10 pengaduan melalui website Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Ada sebanyak 13 aduan yang masuk. Tiga langsung ke Disnaker Lampung dan 10 pengaduan melalui website Kemenaker," kata Yanti.
Dia menjelaskan, pengaduan itu dilaporkan oleh 32 pekerja dari 13 perusahaan di Lampung.
Rinciannya: enam perusahaan di Bandarlampung, Metro dua, Lampung Selatan dua, Lampung Timur satu, Pringsewu satu, Pesawaran satu.
Menurut dia, untuk kasus yang dilaporkan tersebut berbeda-beda.
"Ada yang memang belum menerima THR. Ada juga yang sudah dibayarkan THR, tapi belum penuh," jelasnya.
Dia menyebutkan, Disnaker akan langsung menindaklanjuti terkait laporan itu setelah posko pengaduan ditutup pada 17 April mendatang.
Disnaker bakal turun ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Setelah posko ditutup kami akan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalahnya. Yang jelas hak pekerja harus dibayarkan," terangnya.
Dia menerangkan, dari 13 perusahaan yang dilaporkan, ada salah satu yang sudah pernah diadukan pada tahun sebelumnya.
"Makannya akan kami tindaklanjuti lagi persoalannya seperti apa. Semuanya akan kami tindaklanjuti," tegasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya