MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 44 tahun, digiring Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, Jumat 12 April 2024. Lantaran menggauli anak kandung sekaligus cucu sendiri yang masih berumur 15 tahun.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan pada 12 April 2024. Namun, peristiwanya terjadi pada kurun waktu Januari hingga Februari 2024, terangnya dalam press release di Mapolsek Natar, Kamis, (18-4-2024).
"Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun. Pelaku, orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek korban," ungkapnya.
Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana ini, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan para pelaku. Yakni, memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena istrinya sendang bekerja di luar negeri. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban.
"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kepada kakak ibunya. Bahwa korban mengalami sakit pada bagian vitalnya," katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang. (**)
Editor: Muhammad Furqon