Pilkada Serentak, KPU Mengacu Hasil Pemilu 2024

img

MOMENTUM, Bandarlampung-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai syarat dukungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami kepada harianmomentum.com, Minggu (21-4-2024).

Menurut dia, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang akan mengusung calon kada minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

"Atau sebesar 25 persen suara sah parpol hasil pemilu 2024," jelas Erwan.

Sehingga, masyarakat dan partai politik tidak perlu bingung menyikapi persoalan tersebut.

Terlebih, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pelantikan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota terpilih.

Erwan menyampaikan, penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 dilakukan setelah ada pemberitahuan resmi tidak adanya register perkara di MK. 

"Bagi daerah yang tidak ada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) di MK paling lambat tiga hari setelah ada pemberitahuan resmi tidak adanya register perkara maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD prov atau DPRD kab kota," jelasnya.

"Sedangkan yang ada BRPK maka akan ditetapkan Juni 2024," imbuhnya.

Sementara, pendaftaran pencalonan kepala daerah baru akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

"Sehingga selisih waktunya relatif lama. Karena pendaftaran pencalonan dimulai tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.

Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan syarat dukungan untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik mengacu hasil Pemilu 2024. 

Dengan demikian, ia menyebut Bawaslu Lampung siap mengawasi proses pendaftaran, terutama keabsahan dukungan. “Hasil Pemilu 2024,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan bunyi Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasangan calon bisa maju jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Untuk DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu 2024 kemarin, Partai Gerindra mendapatkan 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, PKB 11 kursi, Golkar 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi dan PKS 7 kursi.

Kemudian, berdasarkan perolehan kursi tersebut, tidak ada satupun partai yang bisa mengusung calonnya sendiri. Karena syarat minimal harus mendapatkan 17 kursi atau 20 persen dari 85 kursi DPRD Lampung. Sehingga untuk memenuhi syarat dukungan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, harus membangun koalisi dengan partai lain.

Sementara itu, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penelitian pasangan calon 27 Agustus — 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon 22 September 2024. (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos