MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembalikan satu unit mobil pick up ke pemiliknya setelah sebelumnya dicuri oleh seorang residivis di pasar Kelurahan Gunungsugih Raya Kecamatan Gunungsugih.
Pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu (21/4/24) sekira pukul 11.50 WIB. Hanya berselang 8 Jam, mobil pick up warna hitam dengan Nopol BE 8034 IR, berhasil ditemukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersamaan dengan diringkusnya DW (23) seorang Residivis, warga Kampung Negarabumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa mobil milik Herman (64) warga Kelurahan Gunungsugih Raya dicuri dari parkiran pasar Gunungsugih Raya.
"Pelaku menggasak mobil korban ketika sedang parkir di pasar Gunungsugih Raya sekira pukul 11 siang," katanya.
Kasat menyebut, pelaku berhasil digulung saat itu juga, setelah Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, yang diketahui seorang residivis.
Setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil hasil curian, kata Kasat Reskrim, pihaknya telah mengembalikan satu unit mobil pick up hasil kejahatan kepada kepemiliknya.
"Ya benar, kemarin satu unit mobil pick up hasil kejahatan yang berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah sudah kita serahkan kepada pemiliknya, agar bisa digunakan kembali,” kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis (25/4/24).
Sementara Herman, pemilik mobil tersebut, merasa senang dan berterima kasih kepada Kapolres Lampung Tengah beserta jajarannya yang telah berhasil menemukan mobil miliknya dan menangkap pelaku pencurian.
"Terimakasih Pak Kapolres Lampung Tengah, Kasat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang telah menemukan mobil saya," pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan