62 ASN di Lampung Dilaporkan ke KASN, 45 Terbukti Langgar Netralitas dan Disanksi

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Sepanjang tahun 2020-2024, 62 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

Pelaporan itu dikarenakan 62 ASN yang berasal dari kabupaten/kota tersebut diduga melanggar netralitas.

Asisten Bidang Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN KASN Farhan Abdi Utama mengatakan, dari 62 orang yang dilaporkan, 45 terbukti melanggar dan diberikan sanksi.

"Sedangkan 17 ASN tidak terbukti melanggar netralitas," ujar Farhan.

Dia merinci, ASN yang dilaporkan berasal Lampung Selatan 20, Lampung Tengah 5, Lampung Timur 5, Pemprov Lampung 6, Pesisir Barat 2, Waykanan 2, Pesawaran 1 dan Pringsewu 1.

Untuk ASN yang melanggar didominasi dari pejabat fungsional 37,7 persen, pelaksana 22,2 persen, JPT 17,7 persen, administrator 13,3 persen, kepala wilayah 4,4 persen dan pengawas 4,4 persen.

Dia menjelaskan, ada beberapa kategori pelanggaran yang dilaporan. "Seperti foto bersama calon, keberpihakan, mendaftar ke parpol, kampanye atau sosialisasi di media sosial dan menghadiri kegiatan kampanye," jelasnya.

Menurut dia, penyebab utama tidak netralnya seorang ASN adalah karena ada ikatan persaudaraan dengan calon.

Selain itu, ada juga yang memiliki kepentingan karir, kesamaan latar belakang, utang budi serta mendapat tekanan dari calon.

Dia pun mengimbau kepada seluruh instansi pemerintahan agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

"Potensi pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan 2024 tetap akan tinggi oleh karena itu perlu dilakukan tindakan preventif oleh lembaga paguyuban dan instansi pemerintah," tutupnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos