Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Wajib Mundur, KPU Lampung Masih Tunggu PKPU

img
Ilustrasi. Ist.


MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari membuat pernyataan yang mengejutkan. Bahwa, calon legislatif terpilih tak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.

Padahal, berdasarkan Keputusan MK Nomor 12 dan Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), anggota legislatif wajib mundur jika maju pilkada.

KPU Provinsi Lampung juga belum bisa menjelaskan landasar pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto, KPU Lampung masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi mengenai pernyataan Hasyim.

"Kami ini kan KPU daerah ya, tentunya yang pertama mengikuti aturan yang dibuat KPU RI. KPU RI juga tentunya berpatokan dengan putusan MK nomer 12 Tahun 2024," kata Ismanto, Senin (13-5-2024).

"Jadi caleg yang terpilih itu, yang saat ini sedang tidak menjabat anggota DPRD maka membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilantik menjadi anggota DPRD dan tetap melanjutkan proses pencalonan kepala daerah," imbuhnya.

Sementara, kata dia, anggota DPRD hasil pemilihan Tahun 2019 sesuai Keputusan MK Nomor 12 wajib mundur jika maju Pilkada.

"Nah kalau dia anggota DPRD hasil pemilihan Tahun 2019, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tentang Pilkada dia wajib mundur," jelasnya.

"Di Lampung ini kan proses penetapan calon itu kan tanggal 22 September, untuk DPRD provinsi itu kan AMJ nya 2 September. Jadi tinggal kita lihat kapan pelantikannya," terangnya.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi pada Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan dan berpatokan pada putusan MK serta melaksanakan aturan yang ditetapkan KPU RI.

"Sekarang ini PKPU nya belum ada. Jadi patokannya ya putusan MK nomor 12, yang membuat pernyataan bersedia mundur jika dilantik sebagai anggota DPR dan tetap melanjutkan pencalonan kepala daerah. Kalau PKPU tahapannya sudah ada, yang belum PKPU pencalonan. Jadi nanti regulasinya mundur atau tidaknya ada di PKPU pencalonan. Intinya kami mengikuti regulasi yang ditetapkan KPU RI," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Hasyim mengatakan hal itu lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim pada Jumat (10-5-2024).

Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. 

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya. 

Akan tetapi, KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024. 

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.

Hasyim juga menilai bahwa Indonesia tidak mempunyai aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak. "Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," ucap dia.  

Sementara itu, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyinggung bahwa KPU sendiri telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya. Jadwal itu termuat di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut. 

"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024," kata Titi yang merupakan anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu Damai (Perludem) itu, Jumat. 

"Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," kata dia. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos