Harianmomentum.com— Ketua Dewan Kehorman
PWI Pusat Ilham Bintang mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus
berdasarkan data akurat dan fakta kebenaran.
Sehingga, siapapun yang memuat berita dan dimuat di media manapun yang tak didasari
dua hal itu adalah kebohohang publik.
“Itu sama dengan menyebarkan hate speech
yang menjadi musuh kita, musuh semua umat manusia,” tegas Ilham Bintang, dalam
acara Rakernas DKP se-Indonesia, Jakarta, Selasa (12/12).
Ia menekankan, agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus
berdasarkan data.
“Bicara dengan data sesungguhnya adalah bicara mengenai masalah kompleks
yang dihadapi seluruh bangsa Indonesia saat ini, dan juga seluruh bangsa di
dunia. Ironinya semua itu terjadi justru setelah kita memasuki era tehnologi
informasi, era yang memudahkan kita memperoleh informasi tentang apapun, di
manapun dan kapan pun,” katanya.
Ilham Bintang mencontohkan, bagaimana mudahnya seseorang membuat opini
untuk mendiskreditkan satu pihak di media sosial. Sama mudahnya dengan
penyebarannya yang berantai melalui prangkat smartphone.
Yang menyedihkan, media mainstream sering ikut menari di gendang itu.
Sebagian ikut pula menyebarluaskan tanpa verifikasi. Kalaupun dilakukan
verifikasi, tapi konfirmasi yang dilakukan seadanya.
Tidak sampai meletakkan duduk perkara secara seutuhnya. Verifikasi hanya
terkesan untuk melindungi diri supaya tidak ikut disalahkan sebagai penyebar
hoax.
Belakangan, lebih menyesakkan dada, lanjutnya, prakteknya terbalik.
Sebagian media mainstream justru meniru semangat pekerja sosial. Yang penting
penyebaran berita berunsur sensasi secepatnya supaya banyak dapat hits atau
like.
Padahal, jelas praktek itu berpotensi melanggar kode etik karena lebih
mendahulukan kecepatan daripada ketepatan. Maka, publik pun terbiasa
menyaksikan media mainstream meralat sendiri beritanya.
“Belum lagi kita menghitung kerusakan yang timbul akibat berita pertama, berita yang salah tadi. Biasa dipahami jika sebagaian masyarakat yang apatis memilih melapor kepiha yang berwajib. Daripada mengikuti mekanisme hak jawab, atau mengadu ke dewan pers, seperti yang dianjurkan petinggi dunia pers, sebagai jalan keluar bagi korban suatu pemberitaan. Dan itu sah menurut UU,” tegas Ketua DKP itu lagi. (rls)
Editor: Harian Momentum