MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. MR juga mengancam akan menghabisi anak di bawah umur jika tidak menuruti keinginannya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Rumbia Iptu Hhairil Rizal mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya.
Menurut kapolsek, MR terbilang nekat. Selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun diancam akan dihabisi.
Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada Februari 2024 di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Buminabung. Korban yang saat itu diancam MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa pada bulan berikutnya, katanya, Rabu 15 Mei 2024.
Kasus itu baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada kakak peremuannya, lalu dilanjutkan ke keluarga besarnya.
Kemudian, polisi menangkap MR dan menjebloskan ke tahanan Polsek Rumbia. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya, paling lama 15 tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon