MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Senin (27-5-2024).
Dalam RDP tersebut, antara lain membahas soal Peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan Pilkada yang sebelumnya sempat menuai Polemik.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur soal syarat untuk calon kepala daerah.
"Sampai hari ini kami masih menunggu PKPU pencalonan pilkada tersebut terbit," kata Erwan seusai RDP tersebut.
Erwan menyampaikan, berdasarkan hasil RDP antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI menghasilkan keputusan caleg terpilih 2024 saat maju sebagai calon kepala daerah wajib menyertakan surat pernyataan bersedia mundur sebagai anggota DPRD.
"Di saat prosesi pelantikan Anggota DPRD, yang bersangkutan wajib mundur, dikarenakan maju pilkada. Jadi dia harus menyertakan surat pengunduran diri. Itupun menyesuaikan waktu pelantikan, untuk surat pengundurannya," kata dia.
Ia menegaskan disaat penetapan calon kepala daerah, yang bersangkutan telah resmi mundur sebagai Anggota DPRD.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS menyambut baik keputusan yang diambil oleh Komisi II DPR RI bersama KPU RI tersebut.
Menurut Budiman hal ini telah menjawab polemik di tengah publik soal kepastian hukum syarat pencalonan kepala daerah tersebut.
"Sebelumnya-kan, ada dua tafsir di masyarakat soal syarat maju Pilkada. Ada yang mengatakan Caleg terpilih tidak wajib mundur. Namun disisi lain, ada juga yang mengatakan wajib mundur. Karena itu, saat ini sudah terdapat kepastian hukumnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan dari sejumlah caleg terpilih yang maju Pilkada, beberapa nama yang menyatakan kesiapannya untuk mundur. Nama-nama tersebut seperti, Anggota DPRD Lampung, Ririn Kuswantari dan Anggota DPRD Bandarlampung Rezki Wirmandi. (***)
Editor: Muhammad Furqon