MOMENTUM, Terbanggibesar -- Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, membekuk terduga pelaku rudapaksa gadis 12 tahun berkedok latihan pencak silat. Aksi tersebut dilakukan pria berinisial AL (17), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Terbanggibesar, Kamis 16 Mei 2024.
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu pesertanya.
"Korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama dua pria bonceng tiga. Korban mengaku saat itu usai dirudapaksa oleh AL," kata Kapolsek, Senin 3 Juni 2024.
Dikatakan Yusvin, korban kemudian diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke Polisi usai korban menceritakan tindak asusila setiba di rumahnya.
Berbekal laporan orang tua korban, lanjut Kapolsek, AL akhirnya ditangkap Polsek Terbanggibesar, pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kepada Polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB. Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," ungkapnya.
“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon