Diduga Aniaya Sekuriti, Tiga Anggota Ormas Diamankan Polsek Terbanggibesar

img
Tiga tersangka anggota ormas yang diduga menganiaya seorang sekuriti. Foto. Ist.

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Polsek Terbanggibesar mengamankan tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan pengroyokan terhadap seorang sekuriti di Jalan S Parman RT 006 RW 003 Kelurahan Bandarjaya Timur, Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, ketiga tersangka pengeroyokan yang ditetapkan jadi tersangka masing-masing berinisial TP, SC dan ASR. 

Selain mengamankan tiga tesangka, kata Yusvin, pihaknya memeriksa dua saksi dari pihak korban, dan 21 saksi lainya berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dari 21 orang saksi yang berada di TKP, 18 orang dikembalikan dan dikenakan wajib lapor. 

Kapolsek menambahkan peristiwa pengeroyokan atau pengrusakan tersebut bermula saat Rizki Wijaya (34), seorang anggota sekuriti tiba dari Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.

"Korban didatangi enam orang dengan mengendarai tiga unit  motor. Kemudian enam orang tersebut lalu pergi. Selanjutnya, datang kembali sekitar lima motor berboncengan sekitar 15 orang tidak dikenal, langsung turun menghampiri korban," imbuhnya.

Salah seorang pelaku, kata dia, langsung berusaha mencabut senjata tajam. Namun aksi nekat sekelompok warga yang diduga anggota sebuah ormas itu bisa dicegah korban.

"Pelapor mengancam teriak maling bila pelaku mencabut senjatanya. Karena kondisi tidak memungkinkan korban melarikan diri," terangnya.

Masih kata Yusvin, saat korban dikejar sejumlah pelaku, satu diantara tersangka berhasil menganiaya korban. Sehingga security tersebut mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, luka siku sebelah kiri. Kemudian korban mengalami luka ditelapak tangan sebelah kanan, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan kiri.

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar memburu para pelaku. "Malam itu, 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggibesar untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersesbut, kata kapolsek, tiga orang ditetapkan jadi tersangka. Untuk sementara yang lain sebagai saksi.

"Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal TP, dikenakan Pasal 351, KUHPidana, sedangkan untuk  SC terapkan pasal 2 UU No 12, tahun 1951.b Dan AS, juga dijerat  dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU No 12 tahun 1951," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos