MOMENTUM, Gunungagung--Dua pemuda di Kecamatan Gunungterang di bekuk polisi lantaran merampas HP Sri Murni warga Gunungagung pada 2 Juni 2024 lalu.
Kedua pemuda itu yakni Mulkan (19) warga Tiyuh/Desa Gunungterang dan Mat Salim (18) yang merupakan wargaBujungsari Marga Kecamatan Gunungagung diamankan oleh Unit gabungan Reskrim Polsek Gunungagung dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) di Tiyuh Tunasjaya Kecamatan Gunungagung pada Minggu (23-6-2024).
Kapolsek Gunungagung Iptu Amir Hamzah, yang mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, menuturkan, pada Sabtu (15-6) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan korban bernama Sri Murni (33) warga Tiyuh Dwikora Jaya Kecamatan Gunung Agung.
“Korban melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan kerugian satu unit HP merk Vivo Y12 S warna biru muda IMEI1: 866660059819698 IMEI2 : 866660059816680 warna glacier blui," katanya, melalui pres rilis Humas Polres setempat, Senin (24-6).
Amir menjelaskan kronologis Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang mana korban Srii Murni kehilangan Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib.
Korban dari rumah berangkat ke Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunungagung, Tubaba bersama dengan Saksi EVI untuk membeli barang, dalam perjalanan sampai di jalan poros depan taman Tiyuh Bangunjaya korban menggenggam satu unit Handphone VIVO Y12S warna GLACIER BLUE dengan No. Imei1: 866660059816698 Imei2: 866660059816680 untuk menerangi ke arah jalan menggunakan flash handphone diikarenakan kendaraan korban tidak memiliki lampu.
Tiba-tiba dari belakang ada dua orang pelaku yang mengendarai satu unit sepeda motor memepet sepeda motor korban yang membuat korban hampir jatuh. Pada saat itu pelaku langsung merampas secara paksa handphone yang digenggam di tangan korban.
Setelah berhasil merampas handphone korban kemudian kedua pelaku tersebut langsung kabur meninggalkan korban dan saksi ke arah Tiyuh Sumber Jaya. korban mencoba mengejar pelaku namun tetap tidak terkejar dan korban pun putar balik pulang ke rumah.
“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp2,5 juta,” terang Amir.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan kedua pelaku pada saat melintas di seputaran Tiyuh Tunasjaya Kecamatan Gunungagung.
Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gunungagung bersama barang bukti (BB).
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) , dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan