MOMENTUM, Bandarlampung--Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung menolak Undang-Undang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penolakan itu dikarenakan Tapera dinilai rawan kecurangan dan minim manfaat.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Lampung Ponijan saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD setempat, Selasa (9-7-2024).
"Tujuan kami, untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Tapera. Kebijakan ini rawan kecurangan dan minim manfaat," kata Ponijan.
Terlebih, dia mengaku, upah buruh masih sangat kecil. Kenaikan dalam beberapa tahun terakhir juga tidak signifikan karena adanya pandemi covid-19.
Karena itu, dia menjelaskan, dengan adanya potongan tapera akan membuat buruh semakin menderita.
"Ini akan berdampak terhadap kesejahteraan buruh baik secara konsumtif maupun. Sehingga dalam hal ini kami melihat Tapera sangat tidak pro dengan buruh dan rakyat," jelasnya.
Apalagi, menurut dia, sudah banyak buruh yang memiliki rumah dengan cara mencicil.
Selain itu, program tapera juga dinilai tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakeraan.
Dia pun meminta DPRD Lampung untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan Tapera.
"Kalau ini tidak ditanggapi, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar," tegasnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung Darlian Pone memastikan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
"Tentu kami juga empati dengan persoalan ini karena adil itu harus dirasakan secara rata. Buruh saat ini gajinya masih rendah ditambah beban Tapera. Kami akan sampaikan keluhan dari buruh ke pimpinan fraksi ditingkat DPR RI," kata Darlian Pone.
Sementara, Anggota Komisi V Budi Yuhanda akan mewakili buruh dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, akan mengirimkan surat melalui fraksi ke DPR RI terkait penolakan tersebut.
"Tapera adalah kebijakan pemerintah pusat sehingga tidak bisa kita selesaikan hari ini kecuali kalau Tapera kebijakan daerah," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya