MOMENTUM, Tanggamus -- Polres Tanggamus menggelar apel pasukan Operasi Patuh Krakatau (OPS) 2024. Melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Apel yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, berlangsung di lapangan mapolres setempat, Senin, 15 Juli 2024. Kapolres menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan TNI Kodim 0424 Tanggamus, anggota Satuan Lantas Polres Tanggamus dan Dishub.
Operasi Patuh Krakatau 2024 digelar selama dua pekan, 15 - 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Dalam operasi ini, kepolisian menargetkan tujuh jenis pelanggaran sebagai fokus penindakan. Yaitu, penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur dan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan sabuk pengaman. Selain itu berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Rinaldo Aser mengatakan, apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
"Dengan hal ini, diharapkan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang ditetapkan," katanya membacakan amanat Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Kapolres menyebut, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Kamseltibcarlantas periode Januari sampai Juni 2024, angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukun Polda Lampung masih cukup tinggi yakni 867 kejadian Laka Lantas dengan korban meninggal sebanyak 321 orang, luka berat 521 orang dan luka ringan 835 orang.
"Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat, Polda Lampung beserta jajaran menggelar Operasi Patuh Krakatau 2024 secara serentak di seluruh Indonesia dan dalam pelaksanaannya mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan Gakkum menggunakan ETLE baik statis, mobile maupun hand held," tandasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon