MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengatakan calon legislatif terpilih periode 2024-2029 yang menjadi calon kepala daerah, tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, caleg terpilih ketika mendaftar cakada harus memuat surat bersedia mundur sebagai anggota DPRD terpilih.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 14 Ayat 4 Huruf d PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, disebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat yakni, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran para calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.Penetapan calon kada pada 22 September 2024.
Dengan aturan tersebut, para kandidat cakada yang berstatus anggota terpilih DPRD Lampung, tidak dilantik sebagai anggota DPRD Lampung pada 2 September 2024.
Menurut Erwan, ketika kandidat ditetapkan sebagai calon tetap pada 22 September, status calon tetap tidak boleh memiliki jabatan anggota DPRD Lampung.
"Karena penetapan DCT statusnya tidak boleh sebagai anggota DPRD, tidak boleh dilantik," ujar Erwan, Selasa (16-7-2024).
Karena nantinya para caleg terpilih maju cakada tidak dilantik, maka terkait pergantian atau penunjukan segera kandidat lainnya dengan suara dibawah caleg terpilih yang akan dilantik.
Erwan menyebut, hal tersebut merupakan kewenangan partai. "Saya tidak bisa masuk ke ranah sana," kata dia.
Beberapa caleg DPRD Lampung terpilih yang merupakan kandidat calon kepala daerah yakni, Rahmat Mirzani Djausal calon Gubernur Lampung, Ismet Roni calon Bupati Tulangbawang, Parosil Mabsus calon Bupati Lampung Barat, Winarti calon Bupati Tulangbawang, Nanda Indira Calon Bupati Pesawaran, dan beberapa nama lainnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon