MOMENTUM, Bandarlampung--Partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD atau partai nonparlemen, tidak bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).
"Partai yang bisa mengusung calon kada itu dengan ketentuan yang ada kursi di DPRD," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Ismanto, Kamis 18 Juli 2024.
Menurut dia, hal itu diatur dalam undang-undang. "Ya, ketentuannya diundang-undang seperti itu (partai non parlemen tidak bisa mengusung calon)," wantinya.
Termasuk, meskipun juga terdapat gabungan partai politik parlemen dan non parlemen. Partai non parlemen tetap tidak bisa menjadi partai pengusung, melainkan hanya pendukung.
"Dalam PKPU sudah diatur. Undang-undangnya berbicara seperti itu," jelasnya.
Dia menerangkan, partai politik yang mempunyai perolehan kursi di DPRD bisa memilih satu dari dua syarat mengusung calon.
"Jadi bisa memilih perolehan jumlah kursi itu 20 persen atau juga bisa memilih dengan jumlah perolehan suara sah 25 persen," terangnya.
"Jadi gak bisa kombinasi, pisah tersendiri bisa 20 persen jumlah kursi atau 25 persen gabungan jumlah suara sah partai politik yang ada di DPRD. Pilih salah satu," timpalnya.
Pada pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Gerindra menjadi pemenang dengan perolehan 16 kursi. Disusul PDIP 13 kursi, PKB dan Golkar masing-masing 11 kursi, Nasdem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, serta PKS 7.
Dengan 85 kursi di DPRD Provinsi Lampung, berarti ambang batas parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah, minimal harus memiliki 17 kursi.
Berikut bunyi PKPU No 8 Pasal 11 Ayat 2 dan 3 tentang pencalonan:
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehansuara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD. (**)
Editor: Muhammad Furqon