MOMENTUM, Tanggamus--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat selama sekitar satu jam. Terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tanggamus, Ikhwanudin mengatakan, pemeriksaan tersebut penelusuran terhadap informasi yang diterima Bawaslu.
"Hari ini kami sudah meminta keterangan dari sekretaris Dewan (Sekwan). Keterangan tersebut selanjutnya akan kami kaji. Apakah dari kajian dan tindakan tersebut ada unsur pelanggaran netralitas ASN," ujar Ikhwan, Selasa 30 juli 2024.
Menurut dia, permasalahan tersebut masih dalam proses dan penelusuran. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan registrasi. Kemudian dilanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran, jelasnya.
"Dalam pemerikasaannya, kami menerjunkan empat orang untuk meminta keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanggamus dan memberikan kurang lebih 20 pertanyaan," katanya.
Ikhwan mengatakan, menurut keterangan Sekwan, tidak ada unsur kesengajaan dan tidak ada rencana untuk makan siang di Saung Kuring bersama salah satu bakal calon peserta pilkada. Mereka mengaku bertemu setelah di tempat.
Setelah memeriksa Sekretaris DPRD, kata dia, Bawaslu akan meminta keterangan kepada semua pihak yang mengetahui pertemuan tersebut.
Selain itu, Ikhwas mengingatkan, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tanggamus, baik sebelum dan pada saat setelah tahapan pilkada, agar menjaga netralitas ASN. Tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan atau merugikan pada salah satu bakal calon pilkada. (**)
Editor: Muhammad Furqon