MOMENTUM, Kotabumi --Namanya disebut dalam kasus dugaan penggelapan dana di perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing), PT Mega Auto Central Finance, Ari Setiawan, warga Desa Sumberagung Kecamatan Abung Timur, memberikan klarifikasi di kantor PWI Lampung Utara, Rabu 31 Juli 2024.
Ari merupakan salah satu karyawan di perusahaan tersebut, sebagai purchase order (PO) yang bertugas menginput kontrak yang membentuk kesepakatan antara pihak perusahaan dan nasabah dari hasil survei lapangan.
Dia menjelaskan, pada 25 April 2024, dia melakukan input sistem dua nasabah. Sebab saat itu kondisi nasabah sangat ramai. Herfani selaku kasir meminta dibantu.
Baca Juga: Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, HRD PT Mega Auto Central Finance Ngadu Ke PWI
Selain itu, untuk menginput didalam aplikasi, menggunakan user id serta pasword milik Gita selaku Human Resource Development (HRD). Dan menurut Ari, pada hari itu yang memberikan User Id serta pasword tersebut adalah Gita melalui sambungan telepon.
“Memang betul pada hari itu saya diminta Herfani untuk membantu karena nasabah ramai. Tapi hanya input dua nasabah yang bayar terus saya naik lagi ke atas," ungkap Ari.
“Setelah input dua nasabah itu uangnya saya masukkan laci kasir, dan Herfani juga liat,” terang Ari.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, eks HRD Gita Apriantika Sasmita pernah memintanya untuk melakukan penginputan hasil lelang, dengan menggunakan user Gita.
“Gita pernah juga meminta saya untuk input hasil lelang, atau hasil tarikan yang telah terjual, input itu pakai user dia.” jelas Ari
Karena itu, lanjutnya, dia tidak terima namanya disebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana perusahaan, yang disampaikan oleh Gita saat mendatangi kantor PWI beberapa hari lalu.
"Saya membantah semua tuduhan itu. Sebab saya tidak terlibat dalam urusan itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gita Apriantika Sasmita, Human Resource Development (HRD) PT Mega Auto Central Finance Kotabumi, Lampung Utara dilaporkan ke polisi karena dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp68 juta.
Merasa difitnah, ibu muda warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara mendatangi Balai Wartawan Effendi Yusuf Kotabumi untuk mengadu perihal yang disangkakan padanya, Selasa 30 JUli 2024.
"Jika memang terbukti bersalah, saya siap menerima hukumannya. Dan jika tidak terbukti bersalah maka yang melaporkan saya harus dihukum," tegas Gita. (**)
Editor: Muhammad Furqon