Pedagang Pindah ke Pasar Modern Talangpadang Digratiskan Sewa 12 Bulan

img
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (31/7/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Tanggamus--Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan relokasi pedagang dari penampungan sementara di kawasan GSG Talangpadang ke Pasar Modern Talangpadang tetap dilanjutkan.

Untuk mempercepat proses tersebut, pedagang yang mulai menempati pasar baru sebelum 8 Agustus 2026 akan mendapat fasilitas bebas biaya sewa selama 12 bulan.

Kepastian itu disampaikan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (31/7/2026). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran kepala OPD, serta perwakilan organisasi wartawan.

Bupati menegaskan, keberadaan pasar di kawasan Gedung Serbaguna (GSG) Talangpadang sejak awal hanya bersifat sementara saat Pasar Talangpadang lama menjalani proses pembangunan.

"Pedagang ditempatkan di kawasan GSG karena kondisi darurat saat pasar lama dibangun. Setelah pembangunan selesai, seharusnya mereka kembali ke pasar yang telah disediakan," kata Saleh.

Ia menjelaskan kawasan GSG bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan sebagai pasar berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemerintah berkewajiban mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

"Itu bukan kawasan pasar sesuai tata ruang. Pemerintah harus mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanggamus Andi Dermawan mengatakan proses relokasi telah melalui tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026. Pada 21 Juli, pemerintah telah merelokasi pedagang yang berjualan di sekitar GSG Talangpadang.

Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, Pemkab Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama menyepakati pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan bagi pedagang yang pindah ke Pasar Modern Talangpadang.

Menurut Andi, pemerintah juga telah mengundang perwakilan pedagang beserta kuasa hukumnya untuk berdialog. Namun, undangan yang dijadwalkan pada 28 Juli itu tidak dihadiri pihak pedagang.

"Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdiskusi, termasuk meminta dokumen apabila memang ada dasar hukum yang menjadi tuntutan pedagang. Namun hingga kini dokumen tersebut belum disampaikan kepada pemerintah," ujarnya.

Ia menyebutkan hingga kini sebanyak 62 pedagang telah mendaftar menempati Pasar Modern Talangpadang. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 pedagang sudah mulai berjualan.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 8 Agustus 2026 bagi pedagang untuk menempati lapak. Apabila tidak dimanfaatkan, pendaftaran yang telah dilakukan akan dinyatakan gugur.

Sebagai bentuk dukungan terhadap relokasi, Pemkab Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama membebaskan biaya sewa selama enam bulan mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027. Bagi pedagang yang aktif berjualan sebelum 8 Agustus, akan diberikan tambahan pembebasan sewa enam bulan lagi sehingga total masa bebas sewa mencapai 12 bulan.

Andi menjelaskan tambahan pembebasan sewa tersebut merupakan inisiatif Bupati Moh. Saleh Asnawi yang langsung menghubungi Direktur PT Lingga Teknik Utama melalui sambungan video. Permintaan itu kemudian disetujui pihak perusahaan.

Selain itu, tarif sewa di Pasar Modern Talangpadang dipastikan tidak lebih tinggi dibandingkan biaya yang sebelumnya dibayarkan pedagang di lokasi lama.

Pemkab Tanggamus berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat relokasi sekaligus mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos