Harianmomentum.com--Salah satu penyebab
lamanya proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),
lantaran banyaknya arsip Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) peserta wajib
pajak yang tidak ditemukan (terselip).
Salah satu wajib pajak yang sedang mengurus BBNKB, mengungkapkan dirinya
baru bisa mengurus BBNKB empat hari mendatang.
"Saya disuruh balik lagi tanggal 23 nanti. Kata pegawainya si arsipnya
tidak ditemukan. Padahal saya sudah dari pagi sampai sore di Samsat," kata
Arlius (60), Selasa (19/12).
Padahal, dirinya sudah datang ke Samsat dari pagi dan menunggu lama untuk
mendapat nomor antrian.
"Sampai-sampai saya tidak kerja dari pagi sampai sore karena lama
ngantrinya. Itupun belum beres juga," keluhnya.
Warga Bumimanti, Labuahandalam, Bandarlampung ini mengatakan bahwa proses
BBNKB di Samsat Bandarlampung sangat menyusahkan.
"Saya harus ngantri hampir setengah hari cuma untuk ngambil nomor antrian.
Setelah itu, saya ke bagian arsip BPKB, dari situ saya dianjurkan ke bagian
pengarsipan BPKB yang didepan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kekesalannya dengan adanya kejadian ini.
"Harusnya, kalau memang mereka ini kurang pegawai, ya ditambahkan lah
pegawai yang menangani pajak ini," jelasnya.
Padahal, lanjut dia, kami inikan hendak membayar pajak.
"Kalau tahu gini, mending saya tidak usah bayar pajak sekalian,"
ucapnya.
Bukan hanya Arlius, Rifky (22) juga mengeluhkan lamanya proses BBN kendaraannya.
"Saya sudah mulai ngurus dari Hari Rabu mas (13/12)," ujar Rifky.
Sampai-sampai, Warga Tarahan, Lampung Selatan ini mengaku harus mengambil
nomor antrian pada pukul 00.00 WIB malam.
"Saya pulang kerja langsung kesini. Tadi kesini dari jam 09.00 WIB,"
ucapnya.
Menanggapi masalah tersebut, salah satu anggota yang enggan dicantumkan
namanya, mengungkapkan bahwa masalah lamanya proses pembayaran PKB dan BBNKB
lantaran banyak sekali masyarakat yang ikut dalam program pemutihan.
"Karena sekarang ini banyaknya pemutihan, menyebabkan wajib pajaknya
menumpuk," ujar salah satu anggota Dit Lantas Polda Lampung saat
dihubungi.
Dia menjelaskan, bahwa biasanya jumlah wajib pajak tidak sampai sebanyak
ini.
"Disinikan banyak bener yang datang, kitakan manusia juga, bukan
mesin. Ya maklum lah," jelasnya.
Dia juga membenarkan terkait adanya arsip BPKB yang tidak ditemukan.
"Kalau arsipnya tidak ketemu, kita buatkan keterangan terselip. Itu
prosedurnya," ucapnya.
Jadi, lanjut dia, tidak kita biarkan begitu saja. Mereka harus menghadap ke
bagian arsip.
"Untuk arsip BPKB yang terselip, kita harus mencari dulu, tidak bisa
tiba-tiba karena tidak dapat sehari ini, langsung dibuatkan begitu saja,"
pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda
Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin belum dapat memberikan tanggapannya
terkait masalah tersebut lantaran masih dalam kesibukannya. "Nanti saya
teruskan kebagiannya," ujar Dirlantas melalui pesan whatsapp, Selasa
(19/12).
Sedangkan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistianingsih menerangkan bahwa dirinya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Dirlantas. "Nanti saya forward ke Dirlantas," ujar Kabid Humas saat dihubungi. (acw)
Editor: Harian Momentum