MOMENTUM, Bandarlampung--Rencana Provinsi Lampung dan Banten sepakat untuk mengajukan pencalonan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII tahun 2032 mendatang. Untuk itu, sejumlah persyaratan harus segera dipenuhi.
Pesyaratan yang harus dipenuhi itu antara lain: Lampung dan Banten wajib menyetorkan dana masing-masing Rp7,5 miliar. “Dana Rp7, 5 miliar itu sebagai uang jaminan penyelenggaraan dan harus dianggarkan di tahun 2025,” kata Kadispora Banten Ahmad Syaukani dengan pengurus KONI Lampung, Selasa (6-8-2024).. Rapat juga dihadiri Pengurus KONI Banten dan Dispora Lampung.
Dia menerangkan, dana tersebut akan disiapkan saat proses didding (tender) tuan rumah PON. “Dana itu dipakainya tahun 2026 pas biddingnya. Tapi harus sudah dianggarkan saat perencanaan anggaran di tahun 2025,” terangnya.
Selanjutnya, kedua pemprov akan menyiapkan nota kesepahaman dan perjanjianj kerja sama (PKS). “Nanti alangkah baiknya kalau MoU itu dilaksanakan antara gubernur dengan gubernur dan diketahui ketua DPRD masing-masing. Untuk PKS-nya baru antara ketua KONI dengan Ketua KONI,” jelasnya..
Ketua Harian KONI Lampung Amalsyah Tarmizi yakin dana itu akan disetujui DPRD setempat. .
“Waketum KONI Lampung (Yanuar Irawan) juga menjadi Ketua Komisi V DPRD. Jadi kita optimis, dana itu bisa direalisasikan,” kata Amalsyah.
Menanggapi optimism tersebut, Yanuar Irawan mengatakan, Komisi V DPRD Lampung siap mendukung penganggaran uang jaminan tersebut di APBD tahun 2025.
“Ya untuk dana itu menurut kita tidak terlalu besar jaminan awal, nanti di 2025 dianggarkan dan tahun 2026 disetorkan,” kata Yanuar.
Yanuar juga mengaku ingin menggelar pertemuan antara Komisi V DPRD Lampung dengan Komisi V DPRD Banten untuk membahas persiapan PON khususnya di bidang anggaran.
“Saya ingin ada pertemuan itu untuk sama-sama kita membahas anggaran ini. Insyaallah kami di DPRD Lampung mendukung penuh Lampung Banten jadi tuan rumah PON,” jelasnya. (**)
Editor: Munizar