Kejati Lampung dan PTPN I Regional 7 Sinergi Strategi Jaga Aset Negara

img
Regional Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada menanda tangai naskah kerja sama. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Untuk memastikan keamanan dan keutuhan aset negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 terus menggandeng beberapa lembaga negara terkait. Salah satunya, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kesepakatan kerja sama antar instansi itu sudah berlangsung lama dan diperbarui setiap tahun. Untuk masa kerja tahun 2024-2025, penanda tanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Selasa 6 Agustus 2024. Dikemas dengan seremoni sederhana, Regional Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung I Gde Ngurah Sriada menanda tangai naskah kerja sama.

Hadir pada acara itu, Regional Head PTPN IV Regional 7 Denny Ramadhan, SEVP Operation PTPN I Regional 7 Wiyoso, SEVP Business Support PTPN IV Regional 7 Bambang Eko Prasetyo, dan para kepala bagian. Sedangkan dari pihak Kejati Lampung, seluruh Asisten Bidang dan Kepala Bagian ikut menyaksikan.

Dalam perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati dan berkomitmen untuk saling menguatkan dalam rangka menjaga dan membangun sinergi strategis pengamanan aset negara. Sinergi ini dipandang penting mengingat permasalahan aset negara yang diamanatkan pengelolaannya kepada PTPN I Regional 7 relatif rentan dari gangguan para oknum.

Regional Head PTPN I Tuhu Bangun menjelaskan, kerja sama yang dilakukan dengan Kejati Lampung meliputi empat poin penting. Yakni, pendampingan hukum, pencegahan korupsi, penyelesaian konflik, dan sosialisasi hukum.

“Ada empat poin utama dalam naskah MoU (memorandum of understanding, perjanjian kerja sama) dengan Kejati Lampung yang kami tanda tanganai hari ini. Yakni, perlindungan hukum, pencegahan korupsi, penanganan perkara jika terjadi konflik, dan sosialisasi hukum. Semua itu muaranya untuk pengamanan aset negara, stabilitas usaha, dan terciptanya good corporate governance,” kata Tuhu Bangun.

Secara perinci, empat poin itu menempatkan Kejati Lampung, terutama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendampingi PTPN I Regional 7 dalam menghadapi potensi persoalan hukum yang terjadi. Sebab, tambah Tuhu Bangun, aset-aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7, terutama aset lahan kebun, bersifat terbuka dan bisa diakses masyarakat sehingga rentan terhadap gangguan.

Dalam bisang pencegahan korupsi, kedua belah pihak berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dalam pengelolaan aset negara. Lalu, pada setiap berbagai permasalahan hukum yang terjadi, Kejati Lampung akan membantu PTPN I Regional dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terkait dengan aset perusahaan.

“Poin selanjutnya yang juga sangat penting bagi kami, adalah sosialisasi hukum dari pihak Kejati Lampung. Dalam konteks ini, Kejati Lampung dan PTPN I Regional 7 akan secara bersama-sama melakukan sosialisasi hukum kepada seluruh karyawan perusahaan,” kata dia.

Sementara itu, Plt. Kajati Lampung I Gde Ngurah Sriada mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara lembaga penegak hukum dan BUMN. Dia menyambut baik dan mengapresiasi prakarsa PTPN I Regional 7 yang secara proaktif melakukan upaya dini guna mencegah kehilangan aset negara dan penguatan ketaatan semua elemen terhadap hukum yang berlaku.

“Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara dan mencegah terjadinya kerugian negara,” ujarnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos