MOMENTUM, Gunungsugih--Sebanyak 461 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, Lampung tengah, menerima remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
Penyerahan remisi berlangsung di rumah dinas Sekretaris Daerah Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu 17 Agustus 2024. Dihadiri Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya dan Kepala Lapas Gunungsugih Suprihadi.
Suprihadi mengatakan, Kemenkumham RI memberikan remisi kepada seluruh narapidana Lapas Gunungsugih yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, mengikuti seluruh program pembinaan, berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Jumlah WBP Lapas Gunungsugih yang memperoleh remisi umum pada tahun 2024 sebanyak 447 WBP mendapatkan RU I dan 14 WBP mendapatkan RU II, yaitu 10 orang WBP Lapas Gunungsugih langsung bebas dan empat orang lainnya masih menjalani pidana denda,” ujar Suprihadi.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya meminta para narapidana tidak berkecil hati. "Semua orang pernah melakukan kesalahan. Ujian yang kita alami adalah seperti tangga untuk meraih kesuksesan," ungkapnya.
"Remisi merupakan wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri menjadi lebih baik, tetap semangat untuk menjadi yang menjadi lebih baik lagi dan setelah bebas dapat kembali lagi ditengah-tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” kata Ardito.
Secara simbolis, Surat Keputusan Remisi Umum diberikan Wakil Bupati Lampung Tengah, didampingi oleh Kalapas Gunungsugih, Suprihadi serta Forkopimda kepada enam napi. (*)
Editor: Muhammad Furqon