Harianmomentum.com--Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya
ibadah umrah minimal Rp 20 juta mulai tahun depan.
Kebijakan ini diambil
bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro perjalanan haji
dan umrah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga
persaingan sehat.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, saat ini anyak
biro haji dan umrah yang memasang biaya umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16
juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta.
"Persaingan jadi
tidak sehat dan membuka peluang penipuan seperti First Taravel, karena itu
akan kita batasi tarif terendahnya," ungkap Nizar di Kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Nizar mengatakan, agen umrah masih boleh
menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari
Kemenag. Misalnya, saat harga tiket pesawat turun maka biaya umrah bisa ditekan
lebih murah. Namun, ada standar pelayanan yang tidak boleh dikurangi.
"Boleh saja di bawah Rp 20 juta jika betul harga tiket
di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian,
standar kita bintang 3 ya," ucap Nizar.
Nizar menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan
rencana kebijakan tersebut. Saat ini masih berdiskusi dengan seluruh pemangku
kepentingan.
Menurutnya, Hasil diskusi
nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selanjutnya
diputuskan. "Targetnya awal tahun depan, sudah mulai berlaku tarif batas
bawah umrah Rp 20 juta," katanya.
Nizar mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah harus
lebih hati-hati. Setidaknya antara lain memastikan travel memiliki izin dari
Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa serta hotel juga
harus dipublikasikan. "Kami minta masyarakat melapor jika merasa dirugikan
oleh penyelenggara umrah. Nantinya Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut
dan melakukan investigasi," katanya.
Dia memastikan akan menindak penyelenggara umrah yang
melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, travel bisa dikenakan sanksi mulai dari
teguran sampai pencabutan izin. (rmol)
Editor: Harian Momentum