Kemenag Tetapkan Biaya Umrah Termurah Rp 20 Juta

img
Foto Net

Harianmomentum.com--Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan biaya ibadah umrah minimal Rp 20 juta mulai tahun de­pan.

 

Kebijakan ini diambil bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga persaingan sehat.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, saat ini anyak biro haji dan umrah yang memasang biaya umrah sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta, bahkan ada yang menawarkan harga Rp 12 juta.

 

"Persaingan jadi tidak sehat dan membuka peluang pe­nipuan seperti First Taravel, karena itu akan kita batasi tarif terendahnya," ungkap Nizar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. 

Meski begitu, Nizar menga­takan, agen umrah masih boleh menerapkan biaya di bawah Rp 20 juta asal telah mendapat verifikasi dari Kemenag. Misalnya, saat harga tiket pesawat turun maka biaya umrah bisa ditekan lebih murah. Namun, ada standar pelayanan yang tidak boleh dikurangi. 

"Boleh saja di bawah Rp 20 juta jika betul harga tiket di bawah harga yang kita patok, tidak ada persoalan. Hotel pun demikian, standar kita bintang 3 ya," ucap Nizar. 

Nizar menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum me­mutuskan rencana kebijakan tersebut. Saat ini masih berdis­kusi dengan seluruh pemangku kepentingan.

 

Menurutnya, Hasil diskusi nantinya akan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) untuk selan­jutnya diputuskan. "Targetnya awal tahun depan, sudah mu­lai berlaku tarif batas bawah umrah Rp 20 juta," katanya. 

Nizar mengimbau masyarakat yang hendak berangkat umrah harus lebih hati-hati. Setidaknya antara lain me­mastikan travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa serta hotel juga harus dipublikasikan. "Kami minta masyarakat melapor jika merasa dirugikan oleh pe­nyelenggara umrah. Nantinya Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melaku­kan investigasi," katanya. 

Dia memastikan akan menindak penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan hu­kum. Menurutnya, travel bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin
. (rmol)
 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos