MOMENTUM, Batuputih--Polsek Gunungagung Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan pelaku di duga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)
Kapolsek Gunungagung Iptu Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), yang merupakan warga Tiyuhmulyo Sari Kecamatan Batuputih tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024
"Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunungagung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kecamatan Batuputih," Katanya, melalui pres rilis Humas Polres Tubaba, Minggu (8-9-2024).
Amir menjelaskan kronologis kejadian pada Korban S (36), yang mana pada hari Minggu 1 september 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk mengambil handphone yang terletak di kamar,. Setelah handphone korban diterima kaget melihat handphone miliknya pecah layar nya.
Kemudian Korban menanyakan terhadap Terlapor HS, namun HS diam saja. Akhirnya 9Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping terlapor yang sedang duduk. Lalu terlapor HS mendatangi korban dan terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Gunungagung. Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunungagung menetapkan HS sebagai tersangka," Pungkasnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP.(**)
Editor: Agus Setyawan