Bayana Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tulangbawang Barat

img
Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Muhammad Firsada, melantik Bayana, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten setempat. Foto. Solihin.

MOMENTUM, Panaragan--Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Muhammad Firsada, melantik Bayana,  sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten setempat.

Firsada menjelaskan, bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 

Pengisian jabatan tersebut  dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 yang akan datang.

"Sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN," katanya, di ruang rapat bupati, Senin 9 September 2024.

Artinya, lanjut Firsada, terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Bayana.

Dalam kesempatan tersebut, Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024.

"Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan," ungkapnya, di Tiyuh/Desa Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Dalam kesempatan itu, Firsada menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugasnya di dalam SK sebagai pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. 

"Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai," ujarnya.

Menurutnya, dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. 

"Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik," tegasnya.

Dia juga berpesan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 tersebut ada yang melanggar sehingga mendapatkan sanksi.

"Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba," harapnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana.

"Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis," pungkasnya.

Di sela kegiatan tersebut, Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos