Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN, Pj Bupati Aswarodi Sebut Penyelenggara Juga Wajib Netral

img
Pj Bupati Aswarodi menandatanganani kesepahaman netralitas ASN di Pilkada 2024.

MOMENTUM, Kotabumi--Bawaslu Lampung Utara tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan mengimbau soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024. 

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan netralitas ASN merupakan hal yang tidak terpisahkan dari Pilkada serentak 2024. 

"Mengingat di beberapa kegiatan sosialisasi Paslon kita temukan ASN yang hadir dalam acara tersebut," ungkap Putri, Minggu, 15 September 2024.

Rujukannya, tegas Putri, yakni surat Atensi Netralitas ASN pada Pilkada 2024 nomor B-2473/NK.01.00/08/2024 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan 2024.

"Jadi yang kita garis bawahi adalah setiap ASN dilarang terlibat secara aktif maupun pasif sesuai ketentuan yang berlaku yakni SKB dan SKB," tegasnya.

Dijelaskannya, Pelanggaran netralitas ASN ini banyak dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan dengan paslon. Oleh sebeb itu dia kembali mengingatkan ASN tidak boleh berpihak dari semua bentuk pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik.

Dalam pelanggaran ini, Putri mejelaskan terdapat beragam sanksi yang dapat mengancam ASN jika terlibat dalam politik praktis penyelenggaraan pemilihan 2024 yakni, hukuman disiplin ringan.

"Hukuman disiplin ringan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataaan tidak puas secara tertulis, kemudian ada hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun, " ungkapnya. 

Selain itu, ada hukuman disiplin berat, Hukuman ini berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa turut mendukung dan mengimbau agar ASN dilingkungan Pemkab setempat tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

Aswarodi mengaskan, dalam penyelenggaraan pilkada 2024 ini jangan hanya ASN saja yang harus menjaga netralitasnya akan tetapi seluruh jajaran penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU juga harus menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap paslon.

"Jangan hanya ASN saja, penyelenggara juga harus netral tidak berpihak apalagi mendukung salah satu paslon," tandasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos