BPN Targetkan Sertifikat Tanah Selesai Tahun 2026

img
Kepala Kanwil BPN Lampung Kalvyn Andar Sembiring

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mencatat ada 500 ribu bidang tanah yang belum tersertifikasi.

BPN menargetkan 500 ribu bidang tanah itu terselesaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil BPN Lampung Kalvyn Andar Sembiring usai Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024, Selasa (24-9-2024).

Menurut dia, BPN Lampung ditargetkan menyelesaikan persoalan sertifikat tanah pada tahun 2024.

"Tapi pada prakteknya dan kenyataannya sampai sekarang kita masih ada punya sisa yang harus kita selesaikan. Tersisa 500 ribu bidang lagi yang belum," kata Kalvyn.

Dia mengungkapkan, ada beberapa kendala yang mengakibatkan terhambatnya penyelesaian sertifikat tanah.

Pertama, terkendala keterbatasan anggaran dalam penyelesaian masalah tersebut.

"Ini kan prediksi jumlah bidang tanah yang tidak terlalu pasti. Kalau sudah masuk ke lapangan baru ketahuan," jelasnya.

Kedua, dia mengungkapkan, penerbitan sertifikat juga terkendala Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kita ketahui dari sisi pemerindah daerah, setiap penerbitan sertifikat tanah itu terkena BPHTB," sebutnya.

Karena itu, dia mendorong agar bupati/walikota meniadakan BPHTB saat pendaftaran tanah.

"Ini penting bagi kami. Karena kita punya kepastian hukum dulu, dari sisi keuangan nanti ditarik pada saat yang lain," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos