Empat Remaja Penculik Gadis di Bawah Umur Ditangkap Polres Tubaba

img
Empat remaja tersangka penculikan anak perempuan di bawah umur. Foto. Ist.

MOMENTUM, Panaragan--Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap empat remaja yang diduga pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres setempat Iptu Hardanus Tosira, mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan warga Kabupaten Tulangbawang. Masing-masing berinisial NS (21), warga Kecamatan Menggala, dan MRD (19), warga Kecamatan Banjaragung.

Dua lainnya, bernisial DS (18) dan GM (18), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

Polisi menangkap keempat pelaku berdasarkan laporan korban pada Sabtu 21 September 2024.

"Keempat pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 05.00 oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dwijaya Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tulangbawang," jelasnya, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Selasa 24 September 2024.

Tosira menerangkan, kasus dugaan penculikan itu terjadi pada 18 September 2024. Sekitar pukul 19.30 Wib, orang tua korban berinisial H (43) pulang ke rumah, mendapati istrinya sedang mencari anak perempuannya yang berusia 15 tahun, karena tidak kunjung pulang.

Nomor telepon korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu, tidak bisa dihubungi. Pencarian ke rumah teman korban, juga tidak membuahkan hasil. Akhirnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Tubaba.

Pencarian kemudian dilakukan keluarga bersama pihak kepolisian. Tiga hari kemudian, korban ditemukan di kamar kos salah satu pelaku. 

Selain menangkap salah satu tersangka, polisi juga menemukan dua wanita lain yang juga masih di bawah umur di dalam kamar tersebut.

Dari penangkapan itu, akhirnya polisi meringkus tiga tersangka lainnya, pada Sabtu, 21 September 2024. Keempat tersangka, kini digelandang di Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka penculikan anak di bawah umur.

Pada tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 dan  Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, tegasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos