MOMENTUM, Tanggamus--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Tanjungsari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan.
Fitra Yunistiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kotaagung sejak Rabu 18 September 2024.
Penyidik Cabjari Talangpadang memanggil tiga pendamping desa di Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok, untuk dimintai keterangan, Selasa, 24 September 2024.
Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Topo Dasawulan mengatakan tiga pendamping desa yang dimintai keterangan itu adalah SJ, MR dan J. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan ketiga pendamping desa itu, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 untuk atas nama tersangka mantan Pj Kakon Tanjungsari, FY,"kata Topo.
Topo melanjutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud.
Ia juga tidak menampik untuk memanggil saksi baru, bahkan yang levelnya lebih tinggi dari pj kakon sehingga kasus dugaan korupsi dana desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok ini bisa terang benderang.
"Iya betul, jadi kami penyidik akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait guna memperkuat pembuktian," kata Topo.
Diberikan sebelumnya, Cabjari Tanggamus di Talangpadang telah menetapkan tersangka dan menahan oknum ASN Tanggamus mantan Pj Kakon Tanjungsari Kecamatan Bulok atas nama Fitra Yunistiawan.
Fitra ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kotaagung usai diperiksa oleh penyidik kurang lebih 6 Jam pada Rabu 18 September 2024.
Tersangka Fitra Yustiawan diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara berdasarkan audit dari Inspektorat Tanggamus sebesar Rp550 juta. (***)
Editor: Muhammad Furqon