MOMENTUM, Lambukibang--Satuan Reskrim Polsek Lambukibang Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
Kejadian tersebut terjadi di Showroom GS Tiyuh/Desa Indralokajaya Kecamatan Waykenanga Tulangbawang Barat pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Lambukibang Iptu Amaludin menceritakan kronologis kejadian, pada Senin 16 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib, pelaku BA yang menghubungi saksi PW melalui handphone untuk dicarikan sepeda motor Honda CRF di Showroom GS.
Setelah di cek kendaraan tersebut terjadi kesepakatan harga pembelian antara korban SI dan pelaku BA dengan saksi PW dan GM tetapi pembayaran akan dilakukan dikontrakan pelaku BA yang beralamatkan di Desa Margojadi, Kabupaten Mesuji.
Tidak menaruh curiga, korban dan saksi menuju kontrakan pelaku BA yang membawa kendaraan yang dibeli. sementara korban SI dan saksi PW mengiringi dari belakang pelaku.
Namun, di tengah perjalanan pelaku mengendarai motor semakin cepat/ngebut meninggalkan korban SI dan saksi PW, sehingga kehilangan jejak.
Kemudian korban dan saksi sampai di kontrakan sesuai janji pelaku, namun pelaku sudah tidak tinggal di tempat tersebut. Sementara sepeda motor sudah dibawa kabur.
"Atas kejadian tersebut korban SI melaporkan ke Polsek Lambukibang, Polres Tulangbawang Barat," katanya, mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Rabu (25-9-2024).
Kapolsek Lambukibang mengatakan, kasus penipuan dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 dan atau 378 Kuhpidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah buku BPKB Dan STNK sepeda motor jenis Honda CRF, Dengan No.pol.: A 4879 JT, satu lembar, Satu unit handphone, satu unit motor CRF nopol A 4879 JT warna Merah Putih, satu kunci kontak Honda CRF, satu buah tas selempang warna hitam coklat merk Tapax.co.
"Setelah sampai di kediaman pelaku Tim Unit Reskrim dan Tekab 308 presisi Satreskrim Polres Tubaba berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polsek Lambukibang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Amaludin
Berdasarkan bukti penyidikan Polsek Lambukibang Polres Tulangbawang Barat menetapkan BA sebagai tersangka.
"Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPpidana," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan